Pemkab Penajam Paser Utara Perketat Disiplin ASN, Sidak Temukan Ratusan Pegawai Terlambat
Info Penajam– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, semakin serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperketat pengawasan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menjelaskan bahwa pemantauan disiplin dilakukan secara konsisten oleh pimpinan, bahkan hingga tingkat bupati dan wakil bupati.
“Pemantauan disiplin pegawai dilakukan langsung oleh pimpinan. Ini bentuk komitmen pemerintah agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal,” ujar Ainie, Rabu (1/10/2025).
Sanksi Tegas bagi ASN yang Langgar Aturan
Ia menegaskan, pengawasan bukan hanya formalitas semata, melainkan juga dibarengi dengan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan. Dengan adanya sanksi, diharapkan pegawai lebih tertib dalam menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Peraturan sudah jelas, semua ASN harus taat pada jam kerja, etika, dan kedisiplinan. Kalau melanggar, tentu ada sanksi yang diberikan,” tegasnya.
Pengawasan ini juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketentuan Jam Kerja, Kedisiplinan, dan Etika ASN. Dengan adanya peraturan tersebut, ASN dituntut untuk lebih bertanggung jawab dalam bekerja.

Baca Juga : Pemkab PPU Naikkan Target PAD Jadi Rp228 Miliar, Optimis Bisa Tercapai
Peran Pimpinan OPD Sangat Penting
Ainie menambahkan, kedisiplinan ASN tidak bisa hanya diawasi oleh BKPSDM atau pimpinan daerah saja. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga wajib ikut serta memastikan pegawai di unit kerjanya hadir tepat waktu dan mematuhi aturan.
“Pimpinan OPD punya peran penting. Mereka harus ikut mengawasi dan membina kedisiplinan pegawainya masing-masing. Dengan begitu, pengawasan bisa lebih efektif,” jelasnya.
Sidak Bupati dan Wakil Bupati, 360 ASN Terlambat
Dalam beberapa bulan terakhir, Bupati dan Wakil Bupati PPU bahkan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada pagi hari. Sidak ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN, terutama terkait absensi kehadiran.
Hasilnya cukup mengejutkan. Dari sidak yang dilakukan, ditemukan sedikitnya 360 ASN terlambat masuk kerja. Mereka langsung diberikan sanksi berupa surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Ini bentuk penegasan bahwa pemerintah daerah tidak main-main soal kedisiplinan ASN. Kalau masih ada yang melanggar, tentu akan ada konsekuensi lebih berat,” ujar Ainie.
Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Pemkab PPU menegaskan, peningkatan disiplin ASN bukan sekadar soal ketepatan waktu, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. ASN yang hadir tepat waktu dan bekerja dengan tertib diyakini mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan profesional.
“Tujuan akhirnya adalah masyarakat. Kalau ASN disiplin, otomatis pelayanan akan lebih maksimal dan masyarakat pun merasa terlayani dengan baik,” tutup Ainie.
Dengan langkah ini, Pemkab PPU berharap tercipta budaya kerja yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik.















