Penajam- Bupati PPU Mudyat Noor secara resmi menyerahkan dokumen tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik sekaligus memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencapai tonggak penting dalam pengelolaan keuangan daerah dengan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (23/6/2025)
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Pencapaian ini semakin memperkuat kinerja PPU sebagai daerah yang konsisten dalam pengelolaan anggaran yang baik.
Penyampaian Raperda APBD 2024: Wujud Akuntabilitas Pemerintah
Bupati Mudyat Noor menegaskan bahwa representasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , khususnya Pasal 194 . Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir .
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat menjadi prioritas utama sehingga penetapannya bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Mudyat Noor.
Proses persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah harus selesai dalam waktu enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian, langkah ini menjadi tahap krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD 2024 telah digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Pemantauan Harga Komoditas di PPU, Cabai dan Ikan Fluktuasi, Komoditas Lain Stabil
Prestasi Gemilang: PPU Raih Opini WTP dari BPK untuk Tahun 2024
Kabupaten PPU kembali meraih Opini WTP dari BPK RI untuk LKPD Tahun Anggaran 2024. Opini WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK atas kualitas laporan keuangan suatu daerah, menunjukkan bahwa laporan tersebut transparan, akurat, dan bebas dari temuan material .
“Opini WTP ini bukan hanya menjadi kebanggaan , tetapi juga pemacu bagi kita semua agar tidak cepat berpuas diri dan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” tegas Bupati Mudyat Noor.
Ini bukan kali pertama PPU meraih predikat bergengsi tersebut. Konsistensi dalam meraih WTP selama beberapa tahun terakhir membuktikan bahwa tata kelola keuangan di PPU telah memenuhi standar tertinggi . Hal ini tentu menjadi modal kepercayaan bagi investor, pemerintah pusat, dan masyarakat bahwa dana publik dikelola dengan baik.
Kolaborasi Kunci Keberhasilan: Apresiasi untuk Semua Pihak
Bupati Mudyat Noor menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam pencapaian ini, antara lain:
-
DPRD PPU yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan dan pembahasan APBD.
-
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang bekerja keras menyusun laporan keuangan sesuai standar.
-
Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
-
Seluruh perangkat daerah yang mendukung transparansi dan akuntabilitas anggaran.
“Predikat WTP ini adalah hasil kerja kolektif , dan kita harus mempertahankannya dengan berlandaskan prinsip-prinsip normatif serta integritas ,” tambahnya.