Penajam- Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi meluncurkan inovasi terbaru bernama Gabung Aspirasi Perhubungan Online (Gaspol), sebuah platform pengaduan digital yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan, saran, dan aspirasi terkait layanan transportasi secara daring.
Peluncuran Gaspol pada Rabu (25/6) ini diharapkan menjadi terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan transportasi di PPU, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur dan sistem perhubungan.
Gaspol Solusi Cepat dan Mudah untuk Aspirasi Masyarakat
Berdasarkan pamflet sosialisasi yang disebarkan di tingkat kelurahan, Gaspol dirancang untuk mempermudah masyarakat menyampaikan masukan terkait berbagai aspek perhubungan, mulai dari fasilitas transportasi, prosedur layanan, hingga masalah operasional di terminal dan pelabuhan.
Rizki Aulia, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) PPU sekaligus pencetus ide Gaspol, menjelaskan bahwa program ini dibuat untuk mempercepat respon terhadap keluhan warga.

Baca Juga: Pembongkaran Menara Telekomunikasi di Petung
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi warga untuk berinteraksi dengan kami,” kata Rizki, Kamis (26/6). “Melalui Gaspol, setiap aspirasi dapat tersalurkan dengan cepat dan efisien.”
Cara Akses Layanan Gaspol
Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui berbagai kanal berikut:
-
WhatsApp (WA): 089635826019
-
Instagram: @dishub_ppu
-
Facebook: Dinas Perhubungan PPU
-
Google Form: https://forms.gle/dFSDY40c4omErYCp9
-
E-mail: [email protected]
-
Website Resmi: dishub.penajamkab.go.id
Layanan ini beroperasi pada hari kerja (Senin-Jumat), pukul 08.00–15.00 WITA.
Rizki menjelaskan bahwa Gaspol mencakup berbagai masalah perhubungan, seperti:
-
Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mati atau rusak
-
Kerusakan halte atau fasilitas transportasi umum
-
Masalah di terminal angkutan darat/laut
-
Keluhan terkait pelayanan transportasi laut, seperti di Pelabuhan Speedboat dan Kelotok Penajam
-
Kendala prosedur perizinan atau pelayanan Dishub PPU
“Yang bisa diadukan adalah semua hal yang berkaitan dengan ruang lingkup Dishub PPU,” jelas Rizki. “Misalnya, jika ada PJU padam atau halte rusak, masyarakat bisa langsung melapor melalui Gaspol.”
Mekanisme Penanganan Pengaduan
Setiap laporan yang masuk akan ditangani oleh tim khusus Dishub PPU. Rizki menegaskan bahwa pengaduan akan diproses sesuai tingkat urgensi.
“Jika masalah bisa diselesaikan segera, kami akan langsung bertindak. Namun, jika memerlukan kebijakan lebih lanjut, kami akan koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Sebagai ASN yang sedang mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar), Rizki berharap Gaspol bisa menjadi program berkelanjutan yang mendorong transparansi dan akuntabilitas Dishub PPU.
Dishub PPU mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal sistem perhubungan yang lebih baik.