Penajam- Pembongkaran Menara diperkirakan selesai dalam waktu 15 hingga 20 hari, tergantung kondisi cuaca , dengan target penyelesaian pada 14 Juli 2025 . Setelah bertahun-tahun menganggur dan menimbulkan kekhawatiran warga, sebuah menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di RT. 23, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, akhirnya mulai dibongkar pada Selasa, 24 Juni 2025
Menara yang telah berdiri sejak 14 November 2007 ini tidak pernah berfungsi optimal sejak awal pembangunannya. Kondisi pondasinya yang semakin memburuk membuat warga setempat resah, terutama saat cuaca ekstrem seperti angin kencang dan badai, di mana suara menara yang berderit menambah ketakutan akan risiko roboh.
Pembongkaran Dari Keluhan Warga hingga Tindakan Nyata
Keputusan pembongkaran menara ini berawal dari laporan Rusmilayati, seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi menara. Ia mengungkapkan bahwa pondasi menara sudah dalam kondisi “tergantung” dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Rakhmadi, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP PPU, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Diskominfo PPU, untuk mengevaluasi kondisi menara. Hasilnya, menara tersebut memang tidak pernah beroperasi dengan baik sejak awal.
“Proses pembongkaran ini mengutamakan keselamatan dengan melibatkan empat pekerja. Pemilik lahan, Sukriansyah, juga telah menyetujui pembongkaran berdasarkan kesepakatan,” ujar Rakhmadi.
Proses Pembongkaran Dikawal Multi-Pihak
Pembongkaran menara BTS ini dilaksanakan oleh PT. Patigeni Konstruksi Telekomunikasi, dengan Suwan Doyono sebagai penanggung jawab vendor. Sementara pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT. Mahertisa Utama yang dipimpin Didin Syahdiyana.

Baca Juga: Tahun Ini Pelajar PPU Akan Nikmati Kartu Penajam Cerdas, Ini Manfaat yang Bisa Didapatkan
Proses pembongkaran turut dihadiri oleh:
-
Pemerintah Kelurahan Petung (diwakili Lurah Achmad Fitriady)
-
Kasi Trantibum Kecamatan Penajam
- Perwakilan Diskominfo PPU
-
Danton III (unsur keamanan)
-
Anggota Satpol PP PPU
Dokumen Berita Acara Tower yang ditandatangani pada 24 Juni 2025 menjadi dasar legal pelaksanaan kegiatan ini.
Dimensi Menara dan Tantangan Pembongkaran
Menara ini memiliki ketinggian 400 meter dengan akses jalan selebar 5 meter yang digunakan secara bersama-sama oleh warga. Proses harus dilakukan hati-hati mengingat lokasinya yang berdekatan dengan permukiman.
“Kami memastikan bahwa berjalan sesuai prosedur keselamatan. Jika tidak ada kendala cuaca, target selesai adalah 14 Juli 2025,” tegas Rakhmadi.
Bagi warga RT. 023, pembongkaran menara ini adalah “kabar baik ” setelah bertahun-tahun hidup dalam kecemasan. Rusmilayati , salah satu pengadu, mengaku lega karena ancaman bahaya dari menara yang rapuh akhirnya teratasi.
“Kami sudah lama khawatir, apalagi saat hujan dan angin kencang. Sekarang, kami bisa bernapas lega,” ujarnya.
Regulasi yang Melandasi Pembongkaran
Aksi pembongkaran ini juga didasarkan pada Perda Kabupaten PPU Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum , yang mengatur penertiban infrastruktur yang tidak berfungsi atau membahayakan masyarakat.
Achmad Fitriady , Lurah Petung, menegaskan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak telah dilakukan untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai aturan.
Pertanyaan besar kini adalah nasib lahan setelah pembongkaran. Pemilik tanah, Sukriansyah , belum memberikan pernyataan resmi mengenai rencana pemanfaatan lahan pasca-pembongkaran. Namun, warga berharap lokasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau setidaknya dibersihkan dari potensi bahaya.