IKN Resmi Jadi Kota Politik, Bupati PPU: Sinyal Kuat Keberlanjutan Pembangunan Nusantara
Info Penajam- Penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota politik resmi mendapat dukungan penuh dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor. Keputusan strategis ini dianggap sebagai tonggak penting yang akan memastikan kelanjutan pembangunan IKN di Kalimantan Timur, sekaligus membuka peluang besar bagi daerah penyangga seperti PPU.
Langkah pemerintah pusat ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa IKN akan menjadi ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028, sekaligus menegaskan arah pembangunan nasional yang lebih terfokus dan berkesinambungan.
Dukungan Penuh Pemerintah Daerah
“Kami mendukung penuh keputusan pemerintah pusat yang menjadikan IKN sebagai ibu kota politik,” kata Mudyat Noor, Minggu (28/9/2025). Menurutnya, terbitnya Perpres ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi sinyal kuat bagi keberlanjutan pembangunan IKN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Bupati menilai penetapan ini harus disambut positif oleh semua pihak, terutama PPU yang menjadi daerah terdekat dan penyangga utama pembangunan IKN. “PPU akan terus mematangkan persiapan agar ke depan bisa mengambil peran lebih besar terhadap IKN, salah satunya dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan sektor penunjang lainnya,” ujarnya.

Baca Juga : Psikologi Pendidikan: Kunci Memahami Cara Belajar dan Mengajar yang Lebih Efektif
Peluang Besar bagi PPU
Sebagai daerah penyangga, PPU diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini dengan memperkuat berbagai sektor, mulai dari logistik, pangan, perumahan, hingga infrastruktur pendukung. Dengan status IKN sebagai kota politik, arus investasi dan pembangunan diprediksi akan semakin deras menuju Kalimantan Timur, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Pemkab PPU sendiri telah menyiapkan berbagai program strategis untuk mendukung percepatan pembangunan IKN, termasuk peningkatan kualitas SDM lokal agar siap bersaing dalam mendukung berbagai sektor pelayanan di IKN.
Tahapan Pemindahan ASN ke IKN
Penetapan IKN sebagai kota politik juga diikuti dengan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Nusantara secara bertahap. Pemerintah pusat menargetkan pada tahap awal akan memindahkan 1.700 hingga 4.100 ASN, dan pada 2029 jumlah tersebut diproyeksikan meningkat hingga 9.500 ASN.
Pemindahan bertahap ini akan mempercepat aktivitas pemerintahan di IKN sekaligus memperkuat posisinya sebagai pusat politik baru Indonesia. Hal ini dinilai Bupati PPU sebagai momentum untuk memaksimalkan sinergi antara pemerintah pusat, IKN, dan daerah penyangga.
Komitmen Keberlanjutan Pembangunan
Mudyat Noor menegaskan bahwa keberadaan IKN sebagai kota politik harus dimaknai bukan hanya sebagai pemindahan pusat pemerintahan, melainkan juga sebagai upaya pemerataan pembangunan dan pusat pertumbuhan baru di luar Jawa.
“PPU siap berkolaborasi dan mendukung penuh setiap kebijakan pemerintah pusat agar pembangunan IKN berjalan lancar, berkelanjutan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan dukungan regulasi yang jelas, sinergi pemerintah pusat dan daerah, serta peran aktif masyarakat, penetapan IKN sebagai kota politik diharapkan menjadi langkah besar menuju terwujudnya cita-cita Indonesia Sentris yang inklusif dan berkeadilan.















