Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Operasi Lalu Lintas di IKN Berhasil Jerat Ratusan Pelanggar, 55 Kendaraan Kena Sanksi

Operasi Lalu Lintas di IKN Berhasil Jerat Ratusan Pelanggar, 55 Kendaraan Kena Sanksi

Satlantas PPU Tertibkan Kendaraan di Kawasan IKN, 55 Pelanggar Terjaring

Info Penajam–  Operasi lalu lintas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi penertiban kendaraan pada Jumat (8/8/2025). Operasi gabungan ini berhasil menjaring 55 pelanggar aturan lalu lintas, dengan sejumlah kendaraan diamankan sebagai barang bukti.

Operasi Gabungan untuk Menjaga Ketertiban IKN

Kegiatan penertiban ini melibatkan 46 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satlantas Polres PPU, Polsek Sepaku, Polisi Militer (Pom), Dinas Perhubungan, petugas Otorita IKN, dan Babinsa. Operasi ini difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi dan teknis kendaraan yang melintas di wilayah IKN.

Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di kawasan yang sedang giat dibangun sebagai ibu kota baru Indonesia.

“Kami menindak kendaraan yang melanggar kelengkapan administrasi maupun teknis. Total ada 55 pelanggaran yang kami berikan sanksi tilang,” tegas Rhondy.

Operasi Lalu Lintas di IKN Berhasil Jerat Ratusan Pelanggar, 55 Kendaraan Kena Sanksi
Operasi Lalu Lintas di IKN Berhasil Jerat Ratusan Pelanggar, 55 Kendaraan Kena Sanksi

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Menggila! Al Nassr Gulung Rio Ave di Portugal

Rincian Pelanggaran: SIM, STNK, hingga Penyitaan Kendaraan

Berdasarkan data yang dirilis Satlantas PPU, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari tidak memakai helm, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga kendaraan yang sama sekali tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Berikut rincian pelanggaran yang tercatat:

1. Kendaraan Roda Dua

  • Pelanggaran SIM: 5 kasus

  • Pelanggaran STNK: 2 kasus

  • Kendaraan disita: 14 unit

2. Kendaraan Roda Empat

  • Pelanggaran SIM: 10 kasus

  • Pelanggaran STNK: 11 kasus

  • Kendaraan diamankan: 8 unit

3. Kendaraan Roda Enam (Truk/Trailer)

  • Pelanggaran SIM: 2 kasus

  • Pelanggaran STNK: 3 kasus

Selain memberikan tilang, petugas juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat kelayakan atau tidak memiliki dokumen resmi.

Sosialisasi dan Imbauan kepada Pengendara

Tidak hanya melakukan penindakan, personel gabungan juga memberikan imbauan langsung kepada pengendara. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Pengemudi harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah bentuk perlindungan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelas Rhondy.

Operasi Akan Dilakukan Secara Berkala

AKP Rhondy menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala untuk memastikan kedisiplinan pengendara di kawasan IKN.

“Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin. Harapan kami, para pengemudi semakin sadar dan taat aturan demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Dengan pembangunan IKN yang terus berjalan, penegakan hukum di sektor lalu lintas menjadi salah satu prioritas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *