4.000 Hektare Tambang Ilegal di Kawasan IKN Terbongkar, Otorita Nusantara Janji Tindak Tegas dan Wajibkan Reforestasi
Info Penajam- Upaya mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hijau dan berkelanjutan menghadapi tantangan besar. Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN mengungkap temuan mengejutkan: lebih dari 4.000 hektare area tambang ilegal beroperasi di dalam wilayah delineasi IKN, mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran besar, mengingat IKN dirancang sebagai simbol transformasi Indonesia menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkeadilan.
“Kami menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN. Aktivitas ini jelas merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian ekonomi serta sosial yang serius,”
tegas Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, di Sepaku, Senin (27/10/2025).
Dampak Parah: Lingkungan Rusak dan Ekonomi Lokal Terancam
Aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya merusak kontur tanah dan merobohkan ekosistem hutan, tetapi juga mengancam sumber air bersih dan lahan produktif di sekitar wilayah pembangunan IKN. Sejumlah titik bahkan ditemukan meninggalkan lubang tambang berdiameter puluhan meter tanpa reklamasi.
Menurut laporan Satgas, kerusakan akibat tambang liar itu berpotensi menelan kerugian ratusan miliar rupiah per tahun, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun ekologi.
“Selain kehilangan potensi pajak dan retribusi, kami juga menghadapi ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi,” tambah Basuki.

Baca Juga : PPU Pastikan Setiap Porsi Makan Bergizi Gratis Aman dan Sesuai Standar Nasional
Langkah Tegas: Penertiban dan Reforestasi Wajib
Sebagai langkah awal, Satgas telah memasang papan larangan aktivitas tambang di sejumlah kawasan hutan lindung yang terdampak. Semua aktivitas penambangan tanpa izin akan dihentikan, dan para pelaku diwajibkan melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang.
“Tidak ada kompromi untuk tambang ilegal. Kami akan tindak tegas dan pastikan setiap pengusaha melakukan pemulihan lingkungan,”
ujar Basuki.
Pemerintah juga akan menyiapkan rencana pemulihan jangka panjang, termasuk pemantauan udara dan kualitas tanah di sekitar kawasan yang terdampak.
Dukungan Polri dan Kementerian ESDM
Langkah Otorita IKN mendapat dukungan penuh dari Kepolisian Republik Indonesia. Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol Dedi Suryadi, menegaskan bahwa aparat kepolisian siap membantu mengamankan kawasan IKN dari segala bentuk kegiatan ilegal.
“Kami siap mendukung penuh langkah Otorita IKN. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menjaga masa depan lingkungan di ibu kota baru Indonesia,”
kata Dedi.
Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas tambang mereka agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika ingin beroperasi, urus izin resmi. Jangan merusak kawasan yang sedang dibangun untuk generasi masa depan,” tegas Ma’mun.
Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pulihkan Kawasan
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyebut bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Otorita IKN untuk memastikan kawasan yang rusak dapat segera dipulihkan.
“Koordinasi lintas instansi menjadi kunci. Kami akan kawal bersama agar tidak ada lagi tambang liar di wilayah IKN dan sekitarnya,” ujarnya.
Joko menambahkan, Pemprov Kaltim juga tengah menyiapkan program “Hijaukan Kaltim Kembali”, yang menargetkan rehabilitasi ribuan hektare hutan kritis di sekitar IKN.
Menuju IKN yang Hijau dan Berkelanjutan
Otorita IKN memastikan bahwa pembangunan ibu kota baru tidak akan mengorbankan lingkungan. Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap prinsip “forest city” yang menjadi visi besar IKN.
Basuki menutup pernyataannya dengan tegas:
“Pembangunan IKN bukan hanya membangun gedung dan jalan, tapi juga membangun kesadaran baru: bahwa kemajuan tidak boleh merusak alam.”
Dengan langkah-langkah penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yang sedang dijalankan, masyarakat berharap IKN benar-benar menjadi simbol perubahan — bukan hanya dari sisi pemerintahan, tetapi juga dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.















