Info Penajam – Nur Afifah Balqis sempat menjadi viral di media sosial setelah disebut sebagai “koruptor termuda Indonesia”. Perempuan kelahiran 1997 ini baru berusia 24 tahun saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022.
Sebelum tersandung kasus korupsi, Nur Afifah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Posisi strategis di usia muda ini membuatnya memiliki akses ke aliran dana besar, yang akhirnya menjerumuskannya dalam kasus suap bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.
Latar Belakang Kasus Suap Proyek Rp 112 Miliar di Penajam Paser Utara
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan pemerasan dan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab PPU. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aliran uang mencurigakan yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Nur Afifah Balqis.
Pada 12 Januari 2022, KPK menggelar operasi tangkap tangan dan menahan 10 orang, di antaranya:
-
Abdul Gafur Mas’ud (Bupati PPU)
-
Nur Afifah Balqis (Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan)
-
Mulyadi (Plt. Sekda PPU)
-
Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU)
-
Jusman (Kadis Pendidikan PPU)
Total nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp 112 miliar, termasuk:
-
Pembangunan jalan Sotek–Bukit Subur (Rp 58 miliar)
-
Pembangunan gedung perpustakaan (Rp 9,9 miliar)
-
Perizinan HGU lahan sawit dan bleach plant
Mengelola Aliran Dana Suap Lewat Rekening Pribadi

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten PPU Siapkan Mal Pelayanan Publik, Gunakan Gedung yang Sudah Ada
Menurut KPK, Nur Afifah berperan sebagai “pengelola dana suap” untuk Bupati Abdul Gafur. Uang hasil korupsi disimpan di rekening pribadinya, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pejabat terkait.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan:
“Tersangka AGM (Abdul Gafur) bersama NAB (Nur Afifah Balqis) diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang suap dari rekanan dalam rekening atas nama NAB.”
Kronologi OTT Penangkapan di Mal dengan Koper Berisi Rp 1 Miliar
Salah satu momen paling viral dari kasus ini adalah penangkapan Nur Afifah dan Abdul Gafur di sebuah mal di Jakarta Selatan dengan koper berisi Rp 1 miliar tunai.
Berikut kronologinya:
-
11 Januari 2022: Orang kepercayaan Abdul Gafur, Nis Puhadi, mengumpulkan Rp 950 juta dari kontraktor di Balikpapan.
-
Uang itu dibawa ke Jakarta dan diserahkan ke Abdul Gafur melalui perantara.
-
12 Januari 2022: Abdul Gafur, Nis Puhadi, dan Nur Afifah pergi ke mal di Jakarta Selatan.
-
Abdul Gafur meminta Nur Afifah menambah Rp 50 juta dari rekeningnya, sehingga total menjadi Rp 1 miliar.
-
Uang dimasukkan ke dalam koper yang dibawa Nur Afifah.
-
Saat keluar dari mal, tim KPK mengamankan mereka dan menyita uang tersebut.
Selain itu, KPK juga menyita:
-
Rekening Nur Afifah dengan saldo Rp 447 juta
-
Barang belanjaan mewah yang diduga dibeli dengan uang haram
Pada 26 September 2022, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis:
-
4 tahun 6 bulan penjara
-
Denda Rp 300 juta (subsider 4 bulan kurungan)
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 6 tahun penjara.
Sementara itu, Abdul Gafur Mas’ud dihukum 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta.















